Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf d dan pasal 25 huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha atau penutupan tempat usaha dan denda sebesar :
a. Untuk gangguan besar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
b. Untuk gangguan sedang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
c. Untuk gangguan kecil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menjalankan kegiatan usaha yang telah dihentikan, ditutup atau yang telah dicabut izinnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26, 27, 29 dan Pasal 30 dipidana kurungan paling lama :
a. 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan usaha gangguan besar
b. 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan gangguan sedang
c. 1 (satu) bulan atau denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan usaha gangguan kecil