Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 6/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD disusun berdasarkan RKPD dan RPJMD, dengan memperhatikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan RKA-SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi sebagai SKPKD. 2. Pelaksanaan fungsi SKPKD dikecualikan untuk pengelolaan pendapatan asli daerah. 3. Pelaksanaan pengelolaan pendapatan asli daerah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah. 4. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)