Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2011 · PERPRES No. 57 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In Appendix 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Nota Saling Pengertian dan Protokol yang mengubah aturan produk khusus dalam Persetujuan Perdagangan Barang di bawah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea. Pengesahan ini dilakukan setelah penandatanganan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok pada tanggal 15 Agustus 2009 dan 30 November 2010. Peraturan ini menegaskan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)