Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanPandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencakup jumlah aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, aktivitas non anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud di atas tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2010 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)