di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan Dan Peredaran Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan bahan tambahan pangan (BTP) dan peredaran bahan berbahaya (B2) yang disalahgunakan dalam pangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena adanya kekhawatiran mengenai penggunaan BTP yang tidak sesuai ketentuan dan penyalahgunaan B2 dalam pangan yang semakin meluas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial: