di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 1/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso untuk tahun 2010-2015.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD merupakan rencana lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, kebijakan, dan program bupati terpilih, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan. Perencanaan ini mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.
RPJMD memuat visi, misi, strategi, dan arah pembangunan, serta program prioritas daerah yang berpedoman pada RPJMD Sulawesi Tengah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD terdiri dari beberapa bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan penutup.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pengendalian dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan dan oleh Kepala SKPD untuk program/kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Evaluasi dilakukan oleh Bappeda terhadap proses perumusan dokumen rencana dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan daerah.