Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1991 tentang Kedudukan Balai Sidang Berdasarkan Rencana Induk Kawasan Gelanggang Olahraga Senayan

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1991 · Keppres No. 17 Tahun 1991 · Keppres Nomor 17 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1991Tanggal Penetapan:4 April 1991
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan Balai Sidang Berdasarkan Rencana Induk Kawasan Gelanggang Olahraga Senayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1991
Tanggal Penetapan04 April 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan dan pemilikan Gedung Balai Sidang yang terletak di Kompleks Gelanggang Olahraga Senayan. Gedung tersebut dinyatakan sebagai milik Negara dan pengadministrasiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984. Pemanfaatan dan pengembangan Balai Sidang dilakukan oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sesuai dengan Rencana Induk Kawasan yang telah disetujui Pemerintah.

(-)

(-)