Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:29 Februari 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Stunting
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan29 Februari 2024
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, dengan latar belakang bahwa stunting merupakan indikator penting dalam pembangunan kesehatan nasional. Tujuannya adalah meningkatkan mutu gizi perorangan, keluarga, dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, komitmen pemangku kepentingan, dan kolaborasi antar sektor.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Cakupan dan Sasaran: Intervensi spesifik (remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, anak usia 0-59 bulan) dan intervensi sensitif (masyarakat umum).
  2. Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting: Menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Strategi ini berpijak pada lima pilar: komitmen kepemimpinan, komunikasi perubahan perilaku, konvergensi intervensi, ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan sistem data dan informasi.
  3. Penyelenggaraan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan stunting, yang dapat dibantu oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting. Pemerintah Desa juga berperan dalam mendukung upaya ini. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk tenaga, pikiran, dan/atau dana.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi, yang dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting.
  5. Pembiayaan: Bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Daerah sebelum adanya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan 31 Desember 2024.

(-)