Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Takalar. Retribusi jasa umum meliputi berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif yang spesifik. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, memberikan perizinan, melakukan pengawasan, menyediakan prasarana dan sarana, memberikan dukungan sumber daya, melakukan pembinaan dan pengawasan, melakukan pendataan, menetapkan tarif, menyelesaikan sengketa medis, dan memberikan sanksi administratif. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin ketersediaan dan pemerataan pelayanan, meningkatkan mutu dan akses pelayanan, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, meningkatkan kemandirian dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antar sektor.