di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 5/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud menjadi dasar hukum pembentukan Dana Cadangan untuk mendanai proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan pada Tahun 2024 atau tahun lain sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Dana Cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Besaran Dana Cadangan yang direncanakan adalah sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Dana ini digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian, dan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan selain itu. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam belanja daerah pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang ditempatkan dalam belanja pada Perangkat Daerah terkait.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening khusus Pemerintah Daerah pada Bank yang ditunjuk, dan jika belum digunakan, dapat ditempatkan dalam portofolio deposito pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penerimaan hasil bunga rekening khusus Dana Cadangan dicantumkan sebagai pendapatan Daerah dan dimasukkan ke dalam Kas Umum Daerah.