di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 13/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta untuk meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.