Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 13/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 19), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta untuk meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD. Anggota DPRD dapat memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi jika fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas belum tersedia.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)