Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 7/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku16 Mei 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, pameran, sirkus, golf, pacuan kuda, refleksi, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.

Setiap penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian umum harus mendapat izin tertulis dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan dan harga tanda masuk, misalnya pertunjukan film di bioskop dikenakan tarif antara 5% hingga 15% berdasarkan harga tiket, sedangkan refleksi dan pusat kebugaran dikenakan tarif 35%.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak dilunasi atau kurang dibayar.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan menyegel izin usaha bagi pengusaha yang melalaikan pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak tindakan pemeriksaan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.