Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Intan Lampung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 12/2013 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Intan Lampung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 397 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dan peraturan perubahannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung. Institut ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Fungsi Institut meliputi perumusan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta administrasi dan pelaporan. Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan struktur yang mencakup Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.

(-)

(-)