Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio- Transmitter Link

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio (Band Plan) pada Pita Frekuensi Radio 300 MHz Untuk Sistem Komunikasi Radio Konvensional dan Studio- Transmitter Link
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio 300 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan Studio-Transmitter Link (STL). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi pita frekuensi radio pada rentang 300-310 MHz, 324-328.6 MHz, 335.4-343.1 MHz, dan 345.1-350 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan STL. Penggunaan frekuensi ini diatur dalam bentuk komunikasi dupleks dan simpleks dengan moda FDD dan TDD. Pengguna frekuensi wajib mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)