Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku27 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender dalam pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, termasuk koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan, penguatan kelembagaan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian bantuan teknis.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) melalui analisis gender.
  3. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah untuk mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG.
  4. Penetapan Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja berperspektif gender, dan melaksanakan sosialisasi serta advokasi PUG.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, peran serta masyarakat, pembinaan oleh Bupati, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)