Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 60 /POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 60 /POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDireksi Dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-14/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.3 yang merupakan lampirannya. 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-108/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris. Peraturan ini mengatur tentang keanggotaan, persyaratan, dan tata cara pencalonan serta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi wajib terdiri dari minimal dua orang, dengan satu orang sebagai direktur utama. Persyaratan bagi anggota Direksi mencakup integritas dan kompetensi, termasuk pemahaman terhadap peraturan di bidang Pasar Modal dan pengalaman manajerial. Dewan Komisaris juga harus memenuhi persyaratan serupa dan bertugas mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi. Proses pencalonan dan pengangkatan melibatkan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

1. Dalam hal terdapat pengajuan pengisian jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengganti seluruhnya, mengisi jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang lowong atau tidak memenuhi syarat, menambah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tata cara pengajuan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang berlaku pada saat pengajuan.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.