Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan daerah sebagai kabupaten layak anak dengan memenuhi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak. Tujuannya adalah untuk melindungi anak, mencegah kekerasan dan KDRT, meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mencegah putus sekolah, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pencegahan perkawinan anak, dengan mensinergikan kebijakan kabupaten layak anak dan mempertimbangkan kearifan lokal.
- Kewajiban orang tua untuk mencegah perkawinan anak melalui pendidikan karakter, keagamaan, nilai budi pekerti, dan kesehatan reproduksi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
- Peran serta anak dalam upaya pencegahan perkawinan anak, termasuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, menunaikan ibadah, melaksanakan etika mulia, menyelesaikan pendidikan dasar, dan berpartisipasi dalam pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi.
- Kewajiban masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam program pencegahan perkawinan anak, termasuk memberikan informasi, masukan kebijakan, melaporkan pemaksaan perkawinan anak, dan berperan dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
- Penguatan kelembagaan melalui kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti UPTDPPA, Gugus Tugas KLA, Puspaga, sekolah, forum anak, PATBM, FPK2PA, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga adat.
- Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan atau akan melakukan perkawinan anak, serta bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat, termasuk layanan psikolog, konselor, posyandu remaja, dan pemeriksaan kesehatan.