Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 23/2019 · Peraturan BKN No. 23 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional penyidik BNN.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang, pangkat, dan golongan ruang bagi Penyidik BNN. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas terkait. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini memerlukan pemenuhan angka kredit tertentu dan melalui proses uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dinilai, termasuk pendidikan, penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan profesi.

(-)

  • Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% hingga 50%.
  • Penyidik BNN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika pencapaian sasaran kerja kurang dari 25%.