di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2017 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar rakyat agar dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat yang sudah ada, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, UMKM, koperasi, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pasar (pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan), persyaratan pendirian pasar dan toko swalayan (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), kewajiban kemitraan antara pusat perbelanjaan dan UMKM, pengelolaan pasar rakyat dan toko swalayan (termasuk penyediaan fasilitas dan standar mutu), perizinan (IUP2T, IUPP, IUTM), pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dengan memberikan Walikota kewenangan dalam penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang kemudian dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan terpadu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta mentaati ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan dan retribusi.