Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 29 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 29/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2002 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 29 Tahun 2008 mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 dinilai tidak efektif dan belum memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, maka retribusi izin tempat usaha di Kabupaten Asahan tidak lagi memiliki dasar hukum yang mengatur.

(-)

(-)