Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 23/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kota Palangka Raya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kepelabuhanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang mencerminkan beban yang dipikul Pemerintah Daerah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jangka waktu pemakaian, ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kota Palangka Raya tempat pelayanan kepelabuhanan diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi bervariasi tergantung jenis retribusi (sandar kapal, bongkar muat, dll.). Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dll.).
  9. Pemanfaatan Retribusi: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
  10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka. Penagihan dilakukan dengan surat teguran jika tidak dibayar tepat waktu.
  11. Ketentuan Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  15. Ketentuan Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.