Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 12/2018 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaNomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 April 2018
Tanggal Penetapan20 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1772). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana di Kementerian Agama. Peraturan ini mengatur klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja, serta kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan. Nomenklatur ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebutuhan, penentuan pangkat, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penggajian. Pengangkatan PNS dalam jabatan pelaksana dilakukan sesuai formasi yang ditetapkan, dengan wewenang pengangkatan didelegasikan kepada pejabat terkait di berbagai unit kerja. Perubahan nomenklatur dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)