Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-06/MBU/07/2020 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaKode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Kode Etik dan Kode Perilaku ini menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian BUMN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. Peraturan ini mengatur nilai-nilai dasar ASN dan nilai-nilai Kementerian BUMN yang meliputi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN Kementerian BUMN diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN, bangsa, dan negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis/Komisi Kehormatan untuk menegakkan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.

(-)

  • ASN Kementerian BUMN yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
  • Majelis mempertimbangkan nilai dan budaya masyarakat, cakupan pihak yang dirugikan, dan dampak pelanggaran terhadap citra unit atau organisasi dalam menentukan jenis sanksi moral.