Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi keuangan di PIP Makassar. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, menetapkan sistem akuntansi yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Aset Tetap, dan Sistem Akuntansi Biaya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pelaporan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).