Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2012 · Permenhub No. 2 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012Tanggal Penetapan:6 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan06 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi keuangan di PIP Makassar. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, menetapkan sistem akuntansi yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Aset Tetap, dan Sistem Akuntansi Biaya. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pelaporan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

1. Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dilaksanakan oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan ini.

(-)