Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 1/2020 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2020Tanggal Penetapan:2 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku02 September 2020
Tanggal Penetapan02 September 2020
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional menyajikan surplus/defisit operasi dan kegiatan non operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas daerah serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)