Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional menyajikan surplus/defisit operasi dan kegiatan non operasional. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas daerah serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.