Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Tahun 1971/1972

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1971 · Keppres No. 14 Tahun 1971 · Keppres Nomor 14 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:30 Maret 1971
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Tahun 1971/1972
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan30 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1971 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1971/1972. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan APBN yang efektif sebagai bagian dari Repelita tahun ketiga. Keputusan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan dan pengeluaran anggaran, pengurusan uang anggaran, serta administrasi pelaksanaan anggaran. Setiap departemen dan lembaga diwajibkan untuk mematuhi batas-batas anggaran yang telah ditetapkan dan dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan anggaran. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan prosedur untuk pengawasan dan pelaporan keuangan, serta mengatur pembagian tanggung jawab antara Menteri Keuangan, Bappenas, dan departemen terkait dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan administratif dan/atau tindakan-tindakan lainnya berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.