Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah bahwa pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin untuk kelangsungan hidup manusia. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketersediaan dan Distribusi Pangan: Pemerintah daerah bersama masyarakat wajib menyelenggarakan ketersediaan pangan. Ini dilakukan dengan membuat perencanaan pangan, tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, memberikan insentif kepada petani, menyediakan prasarana dan sarana produksi, meningkatkan produktivitas lahan, mengoptimalkan penyuluh pertanian, mengembangkan produksi pangan lokal, dan memanfaatkan lahan pekarangan. Distribusi pangan harus menjangkau seluruh wilayah kabupaten secara efisien, mempertahankan keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menjamin kelancaran dan keamanan distribusi.
  2. Cadangan Pangan Daerah: Pemerintah daerah menetapkan cadangan pangan dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten. Rapat koordinasi berkala dilakukan untuk menginventarisasi cadangan pangan, memprakirakan kekurangan atau kelebihan pangan, menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, serta menetapkan wilayah rawan kekurangan pangan.
  3. Penganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat: Pemerintah daerah melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap kegiatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal. Upaya perbaikan gizi masyarakat diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya. Pemerintah daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 tahun.
  4. Pencegahan dan Penanggulangan Masalah dan Krisis Pangan: Pemerintah daerah melakukan pencegahan masalah dan krisis pangan dengan memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan, memetakan wilayah rawan pangan, dan merencanakan distribusi pangan ke wilayah rawan. Jika terjadi krisis pangan dengan skala tertentu, Bupati menetapkan status kedaruratan krisis pangan. Penanggulangan masalah dan krisis pangan dilakukan dengan pengeluaran pangan jika berlebih, pengadaan pangan jika kurang, penyaluran pangan khusus, menggerakkan partisipasi masyarakat, menerapkan teknologi, dan memberikan bantuan pangan.
  5. Keamanan Pangan: Pemerintah daerah mengatur dan mengawasi keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, disertai pembinaan dan tindakan perbaikan kepada pelaku usaha pangan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, mendorong keikutsertaan masyarakat, dan melakukan pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan.

(-)

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dalam menjaga ketahanan pangan dan gizi merupakan pelanggaran administrasi. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, pemusnahan pangan berbahaya, penghentian produksi sementara, dan/atau pencabutan izin.