Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan proses demokrasi dalam pelaksanaan jabatan Kepala Negeri/Negeri Administratif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengangkatan:
    • Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati.
    • Sebelum pelantikan, dilakukan Pengukuhan Gelar Raja berdasarkan adat istiadat dan hukum adat setempat.
    • Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
    • Setelah pelantikan, dilakukan serah terima jabatan.
    • Calon Kepala Negeri/Negeri Administratif wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan.
  2. Pemberhentian:
    • Kepala Negeri/Negeri Administratif berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
    • Pemberhentian dapat terjadi karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, perubahan status Negeri, tidak melaksanakan kewajiban, atau dinyatakan sebagai terpidana.
    • Kepala Negeri/Negeri Administratif dapat diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, menjadi terdakwa, atau ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tertentu.
    • Pengesahan pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian dinas dan atribut Kepala Negeri/Negeri Administratif yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)