Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Unaaha dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BP4K bertugas menyusun kebijakan dan programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerja sama, menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama dan usaha, serta meningkatkan kapasitas penyuluh. Fungsi BP4K meliputi koordinasi kebijakan penyuluhan, pengembangan informasi dan teknologi penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM penyuluh dan petani-nelayan, fasilitasi pengembangan kelembagaan petani-nelayan, pengelolaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Susunan organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan sub bagian (Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Perlengkapan, Penyusunan Program dan Pelaporan), serta bidang-bidang (Informasi, Teknologi dan Metodologi; Pengembangan Program dan Programa; Pengembangan SDM dan Kelembagaan Penyuluh dan Petani; Pengembangan Prasarana dan Sarana Penyuluhan) dengan sub bidang masing-masing. Kepala Badan adalah Eselon II-B, Sekretaris Eselon III-A, Kepala Bidang Eselon III-B, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang Eselon IV-A. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dilakukan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Gubernur, eselon III oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan BAPERJAKAT, dan eselon IV oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang dari Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan komunikasi.