Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2009Tanggal Penetapan:14 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku11 Mei 2009
Tanggal Penetapan14 Maret 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung. Latar belakang pendirian PD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan serta mendukung pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian PD Bhumi Phala Wisata adalah memberikan jasa pelayanan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PD Bhumi Phala Wisata menjalankan usaha pariwisata, termasuk pengelolaan obyek wisata Pikatan Water Park, Tirto Asri, dan Monumen Bambang Sugeng. Modal dasar PD Bhumi Phala Wisata berasal dari aset/kekayaan obyek wisata sebesar Rp.12.449.445.276,-. Pengurus PD terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan PD Bhumi Phala Wisata, serta mengurus dan mengelola kekayaan PD. Peraturan ini juga mengatur tentang rencana kerja dan anggaran tahunan, tahun buku, laporan berkala, penetapan penggunaan laba, kerjasama, serta tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sebelum ditetapkannya Direksi PD Bhumi Phala Wisata, maka pengelolaan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga selaku Penjabat Direksi sampai dengan selambat-lambatnya bulan Desember 2009. 2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)