di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 16/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, atau perorangan.
Ketentuan substansial meliputi penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan seperti gedung parkir dan pelataran parkir, yang wajib dilengkapi analisis dampak lalu lintas. Setiap bangunan umum wajib memiliki tempat parkir sesuai kebutuhan SRP (Satuan Ruang Parkir), yang dapat diupayakan secara kolektif. Penggunaan ruang milik jalan untuk parkir hanya diperbolehkan di jalan kota berdasarkan zona pengendalian parkir yang ditetapkan oleh Walikota, dengan memperhatikan lebar jalan, volume lalu lintas, dan karakteristik kecepatan. Peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda.
Badan usaha atau perorangan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin dari Walikota. Penyelenggara parkir wajib mengawasi keamanan, menertibkan lalu lintas, menyediakan karcis parkir, dan bertanggung jawab atas kendaraan yang parkir. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan SRP, karcis parkir, rasa aman, dan informasi pelayanan parkir yang benar, serta wajib membayar atas pemakaian SRP dan mematuhi rambu parkir.