Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 9/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Secara spesifik, anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 39.956.062.125,37 sehingga menjadi Rp. 682.307.217.872,89. Sementara itu, anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 57.145.101.874,37 sehingga menjadi Rp. 699.879.489.121,89, yang mengakibatkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 17.572.271.249,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)