di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bandung Barat 4/2024 · Perbup Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan akuntansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Kebijakan akuntansi yang diatur mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Komponen kebijakan yang diatur meliputi kebijakan akuntansi pendapatan (LO dan LRA), kebijakan akuntansi beban, kebijakan akuntansi belanja, kebijakan akuntansi transfer, kebijakan akuntansi pembiayaan, kebijakan akuntansi kas dan setara kas, serta kebijakan akuntansi piutang. Kebijakan ini berlaku bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dengan pengecualian bagi perusahaan daerah.