Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2025

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2025 tentang Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik

Juga dikenal sebagai: Keputusan Ketua KKI KE.03.02/KKI/0618/2025 · Keputusan Ketua KKI No. KE.03.02/KKI/0618/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:4 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPendidikanProfesi

Informasi

TipeKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan04 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 35/KKI/KEP/IX/2022 tentang Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 167/KKI/Kep/VII/2023.

Keputusan ini menetapkan Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan pendidikan peningkatan kompetensi. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan praktik keprofesian tenaga medis, meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, serta memeratakan pelayanan subspesialistik di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Program Fellowship ini merupakan program penambahan kompetensi bagi Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan kurikulum yang mencakup sebagian dari kompetensi Subspesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi (BDKT). Standar yang ditetapkan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian. Penyelenggaraan program ini dilaksanakan selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan dengan beban belajar 12 (dua belas) SKS, yang terdiri dari pembelajaran efektif dan penyelesaian tugas. Program ini wajib menjadi acuan bagi Pemerintah, Konsil, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan penyelenggara program dalam menjamin keseragaman mutu dan capaian kompetensi lulusan.

(-)

(-)