Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui pesantren, yang diakui memiliki peran penting dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fasilitasi pengembangan pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan yang ditetapkan oleh Bupati. 2. Bentuk-bentuk fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi pengembangan SDM, peningkatan kualitas, fasilitasi sarana dan prasarana, penanaman nilai agama, peningkatan keahlian manajerial, dan peningkatan kemandirian ekonomi. 3. Rekognisi dan afirmasi pesantren melalui pemberian akses sumber daya, penghargaan, apresiasi, bantuan operasional, bantuan sarana dan prasarana, bantuan program, bantuan hibah, dan bantuan lainnya. 4. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren melalui dukungan kegiatan, pengembangan mutu, pembentukan wahana pendidikan karakter, pendirian pesantren, dan pemenuhan kebutuhan pesantren. 5. Sinergitas, kerja sama, dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, lembaga sosial, lembaga pendidikan, badan usaha, dan pihak lainnya dalam pengembangan pesantren. 6. Monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap fasilitasi pengembangan pesantren yang dilakukan oleh Unit Kerja dan Perangkat Daerah terkait. 7. Pembiayaan fasilitasi pengembangan pesantren yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)