Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2021 · Permenkumham No. 37 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 September 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan demikian, peraturan baru ini menegaskan bahwa pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lagi diatur oleh peraturan yang dicabut tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Oktober 2021.

(-)

(-)