Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 10/2021 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penyelenggaraan Kearsipan dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik serta pengelolaan Arsip. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pengawasan dan pembinaan kearsipan.

(-)

(-)