Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 14/2010 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2010Tanggal Penetapan:4 Desember 2010
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku04 Desember 2010
Tanggal Penetapan04 Desember 2010
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pengusahaan sumber daya alam yang terbatas agar tetap lestari, serta potensi pengembangan usaha sarang burung walet yang sesuai dengan tata ruang. Tujuannya adalah menjaga kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan habitat burung walet.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bentuk usaha pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet dapat berupa orang pribadi atau badan.
  2. Lokasi pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet meliputi habitat alami (kawasan hutan negara, gua alam) dan habitat buatan (kawasan khusus walet, kawasan pemukiman).
  3. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet harus mendapat izin dari Bupati melalui KPPT yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pemegang izin berkewajiban memelihara kebersihan, menyampaikan laporan produksi, memberikan akses pemeriksaan, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, memasang plang nama, menghentikan kegiatan jika ada wabah, membayar pajak, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  5. Terdapat larangan bagi pemegang izin, seperti memperluas bangunan tanpa izin, memindahtangankan izin, menimbulkan pencemaran, dan mengganggu ketertiban.
  6. Izin dapat dicabut jika kewajiban tidak dipenuhi atau melanggar ketentuan pidana.
  7. KPPT/Tim Teknis melakukan pembinaan dan pengawasan.
  8. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang peraturan daerah.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka usaha Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dan tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan daerah akan diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).