di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 5/2016 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk memperbaiki manajemen dan keuangan PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Tujuan dari PMD ini adalah untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara non-kas dan mengubah pembukuan dari hutang jangka panjang menjadi PMD.
Pemerintah Daerah akan menerima pendapatan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, yang akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Pendapatan hibah non-kas diakui setelah diterimanya Surat Perintah Pencairan Dana Non Kas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana hibah ini kemudian digunakan untuk PMD pada PDAM, yang dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal pada PDAM.
Pemerintah Daerah melakukan PMD kepada PDAM sebesar Rp. 18.989.597.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang dicatat dalam neraca sebagai ekuitas. PMD ini digunakan untuk penyelesaian hutang PDAM non-kas kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Proses penyelesaian penghapusan hutang dan PMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.