Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2017 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Surakarta. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk: - **Asas dan Prinsip:** Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Pancasila dan prinsip-prinsip keagamaan, demokrasi, keadilan, keteladanan, manfaat, pembudayaan, keseimbangan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya bangsa, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. - **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban warga negara, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, masyarakat, orang tua, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan. - **Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar:** Mengatur fungsi, tujuan, pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. - **Pendidikan Nonformal:** Mengatur jenis, pendirian, pengelolaan, dan kurikulum pendidikan nonformal. - **Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi:** Menetapkan sistem penerimaan peserta didik baru yang obyektif, transparan, dan akuntabel, serta mengatur mutasi peserta didik. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur persyaratan, hak, kewajiban, pemindahan, penempatan, pemberhentian, pengembangan karir, tunjangan, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan. - **Kurikulum:** Mengatur penyusunan kurikulum, muatan lokal, dan pendidikan karakter. - **Bahasa Pengantar:** Menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan formal, dengan pengecualian penggunaan bahasa Jawa dan bahasa asing. - **Evaluasi dan Sertifikasi:** Mengatur evaluasi pendidikan, evaluasi belajar, evaluasi kinerja, dan sertifikasi. - **Pengawasan:** Mengatur pengawasan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah. - **Penjaminan Mutu Pendidikan:** Mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. - **Wajib Belajar:** Menetapkan wajib belajar 12 tahun. - **Pendidikan Informal:** Mengatur pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. - **Pendidikan Inklusif:** Menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus. - **Sarana dan Prasarana:** Mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. - **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur sumber dana dan penggunaan dana pendidikan, serta sumbangan pendidikan. - **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. - **Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:** Mengatur peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. - **Kerjasama:** Mengatur kerjasama pendidikan dengan lembaga dalam dan luar negeri.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 3. Pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang mengandung unsur pidana dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Bagi kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh pihak yang berwajib. 6. Bagi kepala sekolah dan komite sekolah yang melanggar Pasal 76 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,0 (Lima puluh juta rupiah)