di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: UU 17/2013 · UU No. 17 Tahun 2013 · UU Nomor 17 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan, pendaftaran, dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak. Ormas harus berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ormas memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak untuk mengatur rumah tangga organisasi dan kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pendaftaran Ormas dilakukan melalui pemerintah pusat atau daerah tergantung lingkupnya. Ormas juga diatur dalam hal keuangan, di mana sumber dana harus dikelola secara transparan dan akuntabel.