Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: UU 17/2013 · UU No. 17 Tahun 2013 · UU Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaOrganisasi Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan, pendaftaran, dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dapat berbentuk badan hukum atau tidak. Ormas harus berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ormas memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak untuk mengatur rumah tangga organisasi dan kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pendaftaran Ormas dilakukan melalui pemerintah pusat atau daerah tergantung lingkupnya. Ormas juga diatur dalam hal keuangan, di mana sumber dana harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

1. Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 2. Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 3. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya. 4. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.