Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2012 · PERPRES No. 26 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaCetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional bertujuan untuk menyediakan panduan bagi pemangku kepentingan dalam mengembangkan Sistem Logistik Nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional dan mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Cetak biru ini berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan rencana kerja terkait pengembangan logistik. Pelaksanaan cetak biru ini dikoordinasikan oleh KP3EI, dengan kemungkinan pembentukan Tim Kerja oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)