Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 9/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak konstitusional perempuan, peran penting perempuan dalam menciptakan generasi berkualitas, dan pembagian urusan pemerintahan dalam bidang pemberdayaan perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk penetapan kebijakan, program, penyelenggaraan layanan, dan koordinasi.
  2. Hak-hak perempuan, seperti hak untuk hidup, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, terlibat dalam pembangunan, dan bebas dari diskriminasi.
  3. Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, serta penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan.
  4. Perlindungan perempuan melalui pencegahan kekerasan, penyediaan layanan bagi korban kekerasan (termasuk pembentukan P2TP2A), dan penguatan lembaga penyedia layanan perlindungan.
  5. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  6. Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan dan perlindungan perempuan, mulai dari hak-hak dasar hingga layanan yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan untuk berkembang dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang selama ini ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)