Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-017/A/JA/07/2014 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-017/A/JA/07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Tata Kelola Administrasi PublikPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung terkait rekomendasi hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2013, khususnya mengenai peralihan kewenangan tata kelola administrasi dan teknis perkara tindak pidana perpajakan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung sebelumnya, termasuk definisi perkara tindak pidana khusus, fungsi administrasi dan teknis, serta peran pimpinan Kejaksaan dalam penanganan perkara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengalihan penanganan perkara tindak pidana perikanan ke Bidang Tindak Pidana Umum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini, maka penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan baik secara administrasi maupun teknis dialihkan ke Bidang Tindak Pidana Umum.

(-)