Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 17/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serumpun
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Tebo. Kecamatan Muara Tabir dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Tebo Ilir, meliputi Desa Sungai Jernih, Desa Bangun Seranten, Desa Pintas Tuo, Desa Tambun Arang, Desa Embacang Gedang, dan Desa Tanah Garo, dengan pusat pemerintahan di Desa Pintas Tuo. Kecamatan VII Koto Ilir dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan VII Koto, meliputi Desa Cermin Alam, Desa Paseban, Desa Balai Rajo, Desa Sungai Karang, dan Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, dengan pusat pemerintahan di Desa Balai Rajo. Kecamatan Serai Serumpun dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Tebo Ulu, meliputi Desa Pinang Belai, Desa Sekutur Jaya, Desa Bukit Pemuatan, Desa Napal Putih, Desa Sako Makmur, Dusun Sialang Kecil, Dusun Muaro Danau, Dusun Pemuatan, Dusun Tanjung Aur, dan Dusun Pagar Puding, dengan pusat pemerintahan di Desa Sekutur Jaya. Batas wilayah masing-masing kecamatan ditetapkan dan digambarkan dalam peta sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati Tebo.

(-)

(-)