Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2007 · PP No. 34 Tahun 2007 · PP Nomor 34 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2007Tanggal Penetapan:8 Juni 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2007
Tanggal Penetapan08 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2007. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007.

(-)

(-)