Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Digital

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 35/2022 · Perda Kabupaten Dairi No. 35 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2022Tanggal Penetapan:8 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Digital
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku08 November 2022
Tanggal Penetapan08 November 2022
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 187).

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program kerja terpadu Pemerintah Daerah di Desa/Kelurahan, mensinergikan program kerja setiap Perangkat Daerah agar efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta meningkatkan fungsi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah berbasis digital. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah, dan mendorong percepatan perekonomian di Daerah. Kriteria Desa/Kelurahan Digital meliputi sarana (balai, komputer, meubeleur, pengeras suara, LCD projector, papan informasi), prasarana (listrik, internet), dan sumber daya manusia (perangkat desa, ASN kelurahan dengan kompetensi TI). Pengembangan Desa/Kelurahan Digital dilakukan secara komprehensif dan integral dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pariwisata, lingkungan hidup, budaya, dan peningkatan kapasitas SDM. Pelatihan dan pendampingan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, dan Bupati melakukan pengawasan serta evaluasi. Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau APBDes.

(-)

(-)