di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Hegarmanah Menjadi Desa Hegarmanah Dan Desa Cimanggis Kecamatan Cicantayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Hegarmanah di Kecamatan Cicantayan menjadi dua desa, yaitu Desa Hegarmanah sebagai desa induk dan Desa Cimanggis sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Hegarmanah memiliki luas wilayah ± 1.173,328 Ha, sedangkan Desa Cimanggis memiliki luas wilayah ± 315 Ha. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah administrasi desa ke dalam dusun-dusun, serta penentuan pusat pemerintahan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Kekayaan desa juga dibagi antara kedua desa berdasarkan aset yang ada sebelum pemekaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa setelah pemekaran, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Hegarmanah sebelum pemekaran, penyerahan aset desa kepada Desa Cimanggis, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cimanggis melalui penunjukan Penjabat Kepala Desa dan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa definitif.