Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Bantuan Iuran Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 12/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2022Tanggal Penetapan:30 Juni 2022
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Iuran Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku30 Juni 2022
Tanggal Penetapan30 Juni 2022
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Bantuan Iuran Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi warga Kabupaten Tegal yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Latar belakangnya adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap Warga Kabupaten Tegal untuk terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan.
  2. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan warga yang belum terdaftar.
  3. Penetapan besaran Bantuan Iuran Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial bertanggung jawab atas perencanaan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data Penerima Manfaat.
  5. Penerima Manfaat berhak mendapatkan Bantuan Iuran Kesehatan sebagai peserta Jaminan Kesehatan.
  6. Manfaat Jaminan Kesehatan meliputi manfaat medis dan non-medis.
  7. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan mengelola dana Bantuan Iuran Kesehatan.
  8. Pembiayaan Bantuan Iuran Kesehatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah.
  9. Masyarakat dapat berperan serta dalam pendataan Penerima Manfaat.
  10. PPK dilarang mengubah dokumen atau menyalahgunakan dana Bantuan Iuran Kesehatan.
  11. Penerima Manfaat dilarang memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan dana Bantuan Iuran Kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan.

(-)

1. PPK yang melanggar Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pengembalian dana Bantuan Iuran Kesehatan yang telah dibayarkan. 2. Penerima Manfaat yang melanggar Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pencabutan sebagai Penerima Manfaat dan mengembalikan dana Bantuan Iuran Kesehatan yang telah dibayarkan.