di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Seragam dan Atribut Mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2009 · Perka BKN No. 4 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur seragam dan atribut mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membina disiplin, kebersamaan, dan jiwa korps di antara mahasiswa. Ketentuan substansial meliputi pembagian jenis seragam untuk laki-laki dan perempuan, serta atribut yang harus dikenakan seperti peci, jaket almamater, panji, pin, badge, dan tanda pengenal. Seragam dan atribut ini berfungsi sebagai simbol identitas dan untuk membangun karakteristik serta etika mahasiswa. Setiap mahasiswa wajib mengenakan seragam dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.