Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Seragam dan Atribut Mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2009 · Perka BKN No. 4 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2009Tanggal Penetapan:13 Februari 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaSeragam dan Atribut Mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 Februari 2009
Tanggal Penetapan13 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur seragam dan atribut mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membina disiplin, kebersamaan, dan jiwa korps di antara mahasiswa. Ketentuan substansial meliputi pembagian jenis seragam untuk laki-laki dan perempuan, serta atribut yang harus dikenakan seperti peci, jaket almamater, panji, pin, badge, dan tanda pengenal. Seragam dan atribut ini berfungsi sebagai simbol identitas dan untuk membangun karakteristik serta etika mahasiswa. Setiap mahasiswa wajib mengenakan seragam dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)